Pekan Depan, Diskusi Publik Perppu soal Perkawinan Usia Muda Digelar

Stefani Patricia
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise. (Foto: Okezone.com)

JAKARTA,iNews.id – Pemerintah segera menyiapkan peraturan pengganti perundang-undangan (Perppu) untuk mencegah tingginya angka perkawinan usia dini di Indonesia. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise mengungkapkan, diskusi publik akan digelar pekan depan untuk mempersiapkan perppu tersebut.

“Pak Presiden sudah setuju, perppu ini sudah dibuat ormas (organisasi masyarakat). Jadi kami akan membuat diskusi publik dalam waktu dekat, kemungkinan minggu depan mengundang semua ormas, organisasi perempuan untuk hadir dengan pakar anak, termasuk tokoh adat, tokoh agama, dan kementerian terkait,” kata Yohana di Istana Bogor, Sabtu (21/4/2018).

Menurut dia, perppu tersebut dinilai mendesak mengingat banyaknya persoalan dari dampak tingginya angka perkawinan dini di berbagai daerah. Pernikahan anak terbukti mempengaruhi menurunnya indeks pembangunan manusia, serta meningkatnya angka kemiskinan.

“Melihat kasus-kasus yang cukup banyak terjadi di daerah. Banyak sekali anak-anak korban kekerasan, kemiskinan ternyata ada anak-anak yang menikah di usia muda. Ini menunjukan daerah itu semakin miskin, termasuk indeks pembangunan manusia cukup rendah, salah satu contoh Sulawesi Barat,” ujar dia.

Kemen PPPA sebelumnya mendorong Komisi VIII DPR agar memberi perhatian terhadap usulan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawaninan, terutama pasal yang mengatur batas usia perkawinan. Usulan perubahan UU Perkawinan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019. Namun undang-undang itu tidak masuk prioritas 2018.

“Ini punya kajian ilmiah cukup kuat. Nantinya bisa muncul dengan Perppu Pernikahan Anak, sehingga bisa disodorkan oleh pemerintah kepada DPR. Kami mendorong terus bisa mengesahkan perppu menjadi uu yang nantinya kita akan melihat setiap UU Perlindunagan Anak Nomor 1 Tahun 1974 pasal 1 dan pasal 2,” kata Yohana.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
31 hari lalu

Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan, Simak Syaratnya

Nasional
1 bulan lalu

Prabowo Ungkap Arab Saudi Ubah Undang-Undang demi RI Bisa Bangun Kampung Haji di Makkah

Nasional
2 bulan lalu

Rupiah Hari Ini Ditutup Perkasa, Sentuh Level Rp16.598 per Dolar AS

Nasional
2 bulan lalu

Puan: DPR Sahkan 16 RUU Jadi UU Sepanjang Masa Sidang 2024-2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal