Breaking News: DPR Sahkan RUU Polri Jadi Undang-Undang
JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sepakat mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi undang-undang (UU).
Kesepakatan diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (9/6/2026). Kesepakatan diambil setelah Ketua Panja RUU Polri, Habiburokhman menyampaikan hasil pembahasan regulasi tersebut.
Merespons hal tersebut, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan rapat meminta persetujuan atas pembahasan RUU Polri.
“Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?,” tanya Dasco pada peserta rapat.
Usia Pensiun Tamtama-Bintara dan Perwira Dibedakan di RUU Polri, Ini Pertimbangan Pemerintah
“Setuju,” sahut para anggota legislator.