Pelajar Terduga Teroris di Kota Batu Ternyata Simpatisan Daulah Islamiyah

riana rizkia
Tim Densus 88 bersama Polres Batu dan Gegana Polda Jatim saat persiapan olah TKP di rumah lokasi penangkapan terduga teroris di Kota Batu. (Foto: MPI/Avirista M)

Para tersangka hendak melakukan aksi bom bunuh diri di dua tempat ibadah yang berbeda. Berdasarkan hasil penyelidikan, HOK ingin melakukan teror dengan menggunakan peledak jenis Triaceton Triperoxide (TATP). 

Hal itu terlihat dari beberapa barang bukti yang turut diamankan Densus 88 saat menggeledah rumah pelaku.

Atas perbuatannya, terduga teroris ini dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15  Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kritik Penangkapan Roy Suryo, Pengacara: Seperti Penculikan Jenderal di Film G30S/PKI

57 tahun lalu

Jokowi bakal Hadir di Sidang Roy Suryo dan Tifa, Kuasa Hukum Yakin Bisa Jawab Semua Tuduhan

57 tahun lalu

Tiyo Ardianto Dipolisikan, Ray Rangkuti: Harusnya Penjahat yang Dihukum, Bukan Orang Berpikir

57 tahun lalu

PDIP Kritik Diskusi di UGM Hanya Tampilkan Pejabat Pemerintah: Mahasiswa Harus Jadi Narasumber

57 tahun lalu

Ahmad Alimuddin Sebut Anggaran MBG Hasil Efisiensi yang Dilakukan Negara, Bukan Motong Dana Pendidikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal