Para tersangka hendak melakukan aksi bom bunuh diri di dua tempat ibadah yang berbeda. Berdasarkan hasil penyelidikan, HOK ingin melakukan teror dengan menggunakan peledak jenis Triaceton Triperoxide (TATP).
Hal itu terlihat dari beberapa barang bukti yang turut diamankan Densus 88 saat menggeledah rumah pelaku.
Atas perbuatannya, terduga teroris ini dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.