Pelaku Mutilasi Perempuan Tanpa Kepala Terancam 15 Tahun Penjara, Ini Pengakuannya 

Ari Sandita Murti
Pelaku mutilasi perempuan, Fauzan (foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Fauzan Fahmi, pelaku mutilasi tanpa kepala mengaku sakit hati menjadi motifnya tega membunuh mantan istrinya SH (40). Dia kini terancam 15 tahun penjara.

"Tersangka inisial FF kami sangkakan pasal 338 KUHP, dengan sengaja merampas nyawa orang lain tentang pembunuhan. Dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Senin (4/11/2024).

Wira menyebut polisi tak menyangkakan pasal pembunuhan berencana. Aksi pelaku dinilai dilakukan spontan.

"Kenapa pasalnya ini hanya sementara 338 KUHP, kenapa tak 340 KUHP? Kalau pasal 340 itu merencanakan pembunuhannya itu sebelum. Artinya niat membunuhnya sudah direncanakan betul," tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Kebakaran di Pademangan Jakut, 7 Petak Kontrakan Dilahap Si Jago Merah

Megapolitan
4 hari lalu

Ngeri! Detik-Detik Bangunan Lahan Parkir 2 Lantai di Jakut Roboh

Megapolitan
5 hari lalu

Heboh Bangunan 2 Lantai di Jakut Roboh Timpa 4 Mobil 1 Motor, Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
5 hari lalu

Geger! Bangunan Lahan Parkir 2 Lantai di Jakut Tiba-Tiba Roboh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal