Pelaku Pelemparan Kereta Api Brawijaya di Cirebon Ditangkap, Orang Tuanya Minta Maaf

Muslimin
Proses pengamanan pelaku pelemparan Kereta Api Brawijaya di jalur Cirebon oleh KAI Daop 3. (Foto: MPI/Muslimin)

“Aksi vandalisme seperti ini diatur dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta dapat dijerat KUHP Bab VII. Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara,” katanya.

Dia mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan tokoh lingkungan sekitar jalur KA, untuk aktif mengedukasi anak-anak agar tidak melakukan tindakan membahayakan seperti pelemparan batu.

“Keselamatan perjalanan KA adalah tanggung jawab bersama. Mari kita jaga bersama fasilitas perkeretaapian dari vandalisme dan aksi iseng,” ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Megapolitan
3 bulan lalu

KAI Tak Main-Main, Ketahuan Merokok di Kereta Bakal Diturunkan Tanpa Ampun!

Nasional
4 bulan lalu

Kecelakaan di Pelintasan Tanpa Palang Pintu, Warga Solo Tewas Tertabrak Kereta Api

Jateng
4 bulan lalu

Tragis! Bikin Konten di Pinggir Rel, Pria di Karanganyar Tewas Tertabrak Kereta Api 

Sumsel
4 bulan lalu

Tragis! Pelajar SMP di Lubuklinggau Tewas Ditabrak Kereta Api saat Menyeberang, Kondisi Mengenaskan

Nasional
4 bulan lalu

Tragis! Pemotor Tewas Terlindas Kereta di Tanah Abang gegara Terobos Palang Pintu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal