JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menerbitkan aturan baru untuk pelaku perjalanan antardaerah selama periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021. Hal itu diatur di dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru).
Dalam aturan tersebut pelaku perjalanan antardaerah wajib sudah divaksinasi sebanyak dua kali dan melakukan rapid antigen 1x24 jam. Sementara untuk orang yang belum divaksin atau tidak divaksin karena alasan medis dilarang bepergian jauh.
Kemudian pihak-pihak yang terlibat dalam bidang transportasi diminta mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
"Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional," bunyi Inmendagri itu dikutip Jumat (10/12/2021).
Selanjutnya, jika ditemukan pelaku perjalanan yang positif Covid-19, maka wajib dilakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan. Waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.
Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah akan menerapkan aturan baru terkait syarat pelaku perjalanan antar kabupaten/kota. Di mana pelaku perjalanan diwajibkan sudah vaksinasi dosis penuh.
“Selanjutnya dalam waktu dekat pemerintah akan menetapkan wajib vaksin dosis penuh untuk pelaku perjalanan antar kabupaten/kota di luar wilayah aglomerasi selama periode Natal dan Tahun Baru,” katanya, Kamis (9/12/2021).