Pelaku Tabrak Lari di Cakung Ternyata Tak Serahkan Diri, Sempat ke Bogor sebelum Ditangkap

Dimas Choirul
Polisi menyebut OS tidak menyerahkan diri tapi ditangkap polisi (Foto: Ist)

"Kami akan mendalami hal itu, apakah dia melarikan diri atau tidak. Yang pasti, dia sempat pergi ke Bogor setelah kejadian, lalu dia kembali ke Bekasi, dan kami menjemputnya di rumahnya di Bekasi, penangkapannya dilakukan di rumahnya," tuturnya.

Sebelumnya, OS telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan Pasal 311 ayat 5 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengakibatkan kematian orang lain.

Namun, berdasarkan keterangan saksi dan bukti selama proses penyidikan, ditemukan dugaan unsur kesengajaan dari peristiwa tersebut. OS terancam dijerat Pasal 338 KUHP.

"Pada awalnya, memang itu adalah kecelakaan lalu lintas, dan awalnya kita menanganinya sebagai kecelakaan lalu lintas. Namun, selama proses penyidikan, dari pemeriksaan saksi dan bukti-bukti yang kita temukan, terdapat potensi pengenaan pasal pidana," kata Doni.

"Meskipun pada awalnya pasal yang dikenakan adalah Pasal 311 ayat 5, kita melihat adanya unsur kesengajaan," ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
9 hari lalu

Mahasiswi Universitas Pakuan Jatuh dari Lantai 3, Begini Kondisinya

Megapolitan
9 hari lalu

Detik-Detik Mengerikan Mahasiswi Universitas Pakuan Bogor Jatuh dari Lantai 3

Kuliner
16 hari lalu

3 tempat nongkrong di Jonggol Bogor yang Lagi Hits, Nyaman dan Cocok Buat Santai

Seleb
21 hari lalu

Terungkap! Onadio Leonardo Ditangkap Polisi Bareng Istri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal