Pelaku Tabrak Lari di Cakung Ternyata Tak Serahkan Diri, Sempat ke Bogor sebelum Ditangkap

Dimas Choirul
Polisi menyebut OS tidak menyerahkan diri tapi ditangkap polisi (Foto: Ist)

"Kami akan mendalami hal itu, apakah dia melarikan diri atau tidak. Yang pasti, dia sempat pergi ke Bogor setelah kejadian, lalu dia kembali ke Bekasi, dan kami menjemputnya di rumahnya di Bekasi, penangkapannya dilakukan di rumahnya," tuturnya.

Sebelumnya, OS telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan Pasal 311 ayat 5 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengakibatkan kematian orang lain.

Namun, berdasarkan keterangan saksi dan bukti selama proses penyidikan, ditemukan dugaan unsur kesengajaan dari peristiwa tersebut. OS terancam dijerat Pasal 338 KUHP.

"Pada awalnya, memang itu adalah kecelakaan lalu lintas, dan awalnya kita menanganinya sebagai kecelakaan lalu lintas. Namun, selama proses penyidikan, dari pemeriksaan saksi dan bukti-bukti yang kita temukan, terdapat potensi pengenaan pasal pidana," kata Doni.

"Meskipun pada awalnya pasal yang dikenakan adalah Pasal 311 ayat 5, kita melihat adanya unsur kesengajaan," ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
15 jam lalu

Tabung Gas Bocor, Rumah Makan di Bogor Selatan Hangus Terbakar

Megapolitan
6 hari lalu

Mobil Tabrak Lari Berujung Disambar Kereta di Jakut, 2 Orang Tewas

Megapolitan
10 hari lalu

Sayap Pesawat Nyangkut di Rumah Warga Bogor gegara Puting Beliung, BMKG Buka Suara

Seleb
15 hari lalu

Viral Video Bintang Film Dewasa Bonnie Blue Ditangkap usai Ludahi Bendera Merah Putih, Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal