“AF karena kelelahan belum istirahat setelah mengirim barang bangunan ke salah satu wilayah di Sampang,” kata AKBP Hendro.
Akibat perbuatannya, AR kini ditahan dan dijerat Pasal 310 dan 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan denda hingga Rp87 juta," ucapnya.