Pelaku Tabrak Lari Tewaskan Pesepeda di Jembatan Suramadu Ditangkap, Ini Tampangnya!

Diwan Mohammad Zahri
Pelaku tabrak lari di Jembatan Suramadu saat ditangkap Polres Bangkalan. (Foto: MPI/Diwan MZ)

“AF karena kelelahan belum istirahat setelah mengirim barang bangunan ke salah satu wilayah di Sampang,” kata AKBP Hendro.

Akibat perbuatannya, AR kini ditahan dan dijerat Pasal 310 dan 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan denda hingga Rp87 juta," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Jatim
4 bulan lalu

Penyebab Kecelakaan Tewaskan Pesepeda di Jembatan Suramadu, Sopir Pikap Microsleep

Jatim
4 bulan lalu

Kronologi Rombongan Pesepeda Ditabrak Pikap di Jembatan Suramadu, 1 Tewas

Nasional
4 bulan lalu

Kecelakaan di Jembatan Suramadu, Rombongan Pesepeda Ditabrak Pikap 1 Tewas

Jatim
4 bulan lalu

Miris, Belasan Anak Jalanan Terjaring Razia di Suramadu, 4 Orang Pasangan Kumpul Kebo

Jatim
4 bulan lalu

Viral 3 Mobil Nyasar ke Jalur Motor di Jembatan Suramadu Bangkalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal