Pelanggar Ganjil Genap saat Mudik Lebaran Tak Ditilang, tapi Dialihkan ke Jalur Lain

Puteranegara Batubara
Ilustrasi kebijakan ganjil genap (Foto: iNews/ERVAN DAVID)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan menyatakan pelanggar kebijakan ganjil genap saat arus mudik dan balik lebaran 2022 tidak akan dikenakan sanksi tilang. Nantinya mobil dengan pelat nomor yang tidak sesuai dengan tanggal hanya akan dialihkan menuju jalur alternatif yang tidak menerapkan ganjil genap.

"Tidak ada (tilang). Iya itu saja (dialihkan)," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (14/4/2022).

Budi menjelaskan, untuk waktu atau pelaksanaan diskresi lalu lintas tersebut telah ditentukan oleh pihak terkait. Jajaran polisi lalu lintas akan menjadi leading sector dalam pelaksanaan teknis di lapangan.

"Artinya, waktunya sudah kami tentukan. Baik tanggalnya, jamnya, namun kemudian karena untuk clearing itu butuh waktu sekitar dua jam. Di akhirnya nanti sangat bergantung kondisi di lapangan yang akan diputuskan kepolisian dalam hal ini Korlantas Polri," ujar Budi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Jasa Marga Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru pada 22 dan 24 Desember

Mobil
3 bulan lalu

Populasi Mobil Listrik Terus Bertambah, GAC Yakin Aturan Bebas Ganjil Genap Masih Diterapkan

Megapolitan
4 bulan lalu

Dishub DKI Kaji Usulan Ganjil Genap di TB Simatupang untuk Atasi Macet Horor 

Megapolitan
4 bulan lalu

Ada Sidang Tahunan MPR dan Pidato Kenegaraan, Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal