Pelanggar Ganjil Genap saat Mudik Lebaran Tak Ditilang, tapi Dialihkan ke Jalur Lain

Puteranegara Batubara
Ilustrasi kebijakan ganjil genap (Foto: iNews/ERVAN DAVID)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan menyatakan pelanggar kebijakan ganjil genap saat arus mudik dan balik lebaran 2022 tidak akan dikenakan sanksi tilang. Nantinya mobil dengan pelat nomor yang tidak sesuai dengan tanggal hanya akan dialihkan menuju jalur alternatif yang tidak menerapkan ganjil genap.

"Tidak ada (tilang). Iya itu saja (dialihkan)," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (14/4/2022).

Budi menjelaskan, untuk waktu atau pelaksanaan diskresi lalu lintas tersebut telah ditentukan oleh pihak terkait. Jajaran polisi lalu lintas akan menjadi leading sector dalam pelaksanaan teknis di lapangan.

"Artinya, waktunya sudah kami tentukan. Baik tanggalnya, jamnya, namun kemudian karena untuk clearing itu butuh waktu sekitar dua jam. Di akhirnya nanti sangat bergantung kondisi di lapangan yang akan diputuskan kepolisian dalam hal ini Korlantas Polri," ujar Budi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
21 hari lalu

Libur Isra Miraj, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hari Ini 

Megapolitan
1 bulan lalu

Libur Natal, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hari Ini

Megapolitan
1 bulan lalu

Hore! Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Nataru

Megapolitan
2 bulan lalu

Libur Tahun Baru 2026, Ganjil-Genap Jakarta Ditiadakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal