Pelaporan Aep dan Dede bakal Jadi Bukti Baru 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ajukan PK

riana rizkia
Pelaporan Aep dan Dede soal dugaan kesaksian palsu ke Bareskrim bakal menjadi bukti baru tujuh terpidana kasus Vina Cirebon mengajukan PK. (Foto: Riana Rizkia)

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan dan Eki, Rully Panggabean melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri terkait dugaan kesaksian palsu. Pelaporan itu akan menjadi bukti baru bagi kliennya mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK).

"Betul (pelaporan Aep dan Dede) rangkaian selama ini nanti untuk (kepentingan) PK," kata Rully di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2024).

Dia mengatakan pihaknya masih mendiskusikan terkait pengajuan PK itu. Bukti-bukti baru juga sedang dikumpulkan.

"Nanti kita akan diskusikan dengan kuasa hukum nanti kita buktikan di sana. Yang kita laporkan adalah keterangan bohong yang diucapkan Aep dan Dede," tutur dia.

Dede menyebut akan ikut memperjuangkan untuk membebaskan tujuh terpidana kasus Vina yang masih dipenjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 hari lalu

Khozinudin soal GRIB Jaya Amankan Demo: Ormas Tak Boleh Ambil Tugas Aparat, Kita Diadu Domba

3 hari lalu

Bawa Bambu ke Lokasi Ricuh 27 Agustus, GRIB Jaya: Kami Tak Ada Niat Berperang

8 hari lalu

Pemimpin Daerah Awards 2026, Menteri Maman Serukan Pergeseran Paradigma UMKM dan Apresiasi Kepala Daerah

8 hari lalu

Buka Pemimpin Daerah Awards 2026, Kepala Bappisus Dorong Penguatan Karakter Bangsa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal