JAKARTA, iNews.id - Keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon 2016 didampingi Dedi Mulyadi dan kuasa hukum mendatangi Mabes Polri, Rabu (10/11/2024). Mereka melaporkan Aep dan Dede yang diduga memberikan keterangan palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan persidangan kasus yang dimaksud.
"Mereka masuk penjara itu karena salah satunya ada kesaksian yang disampaikan Aep dan Dede, kesaksian Aep dan Dede ini lah yang membuat mereka masuk penjara," kata pendamping keluarga terpidana, Dedi Mulyadi di Mabes Polri, Rabu (10/7/2024).
Kedatangan mereka ke Mabes Polri untuk menguji kembali keterangan dari Aep dan Dede.
"Hari ini kami sama teman-teman kuasa hukum dan keluarga terpidana datang ke Mabes Polri untuk kembali menguji kesaksian Aep dan Dede itu. Apakah kesaksiannya benar atau palsu," ujarnya.
Dede menyebut akan ikut memperjuangkan untuk membebaskan tujuh terpidana kasus Vina yang masih dipenjara.