Selain regulasi dari negara, seluruh perusahaan diajak untuk memiliki regulasi internal yang mengatur perlindungan dan kesetaraan bagi perempuan, termasuk dalam upaya pencegahan kekerasan seksual terhadap perempuan. Puan mengatakan, regulasi dari internal perusahaan dapat memutus mata rantai kasus pelecehan seksual di lingkungan pekerjaan.
“Seringkali korban tidak bisa melawan karena adanya relasi kuasa itu. Ini yang harus diputus melalui ketegasan pihak manajeman, pengawasan dari pemerintah, serta kesadaran dari semua pihak soal isu perlindungan terhadap pekerja perempuan,” jelasnya.
“Kesadaran semua pihak itu setidaknya akan mengurangi praktik-praktik kekerasan terhadap pekerja perempuan yang rentan mendapat pelecehan seksual,” imbuh mantan Menko PMK itu.
Penerapan penegakan hukum dalam UU TPKS diharapkan menciptakan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual. Dengan begitu, menurut Puan, banyaknya kasus kekerasan seksual di Indonesia dapat diminimalisir bahkan dihilangkan.
“Kasus kekerasan seksual menjadi tanggung jawab kita semua. Sudah ada regulasi penerapan hukum bagi para pelaku kekerasan seksual. Maka implementasikan dengan baik,” katanya.