Peltu Lubis Divonis 3,5 Tahun, Kasus Judi Sabung Ayam Tewaskan 3 Polisi di Way Kanan

Dede Febriansyah
Peltu Yun Heri Lubis divonis 3,5 tahun penjara dan dipecat dari TNI atas kasus judi sabung ayam yang menewaskan tiga polisi di Way Kanan, Lampung. (Foto: Ist)

Peltu Lubis dinilai tidak memberi contoh yang baik karena justru membuka arena judi sabung ayam dan dadu kuncang bersama Kopda Basarzah.

“Bahwa akibat adanya kegiatan sabung ayam dan dadu kuncang yang terdakwa dan saksi enam (Kopda Bazarsah) selenggarakan pada 17 Maret 2025, telah terjadi penggerebekan oleh pihak kepolisian dan berakibat gugurnya tiga orang petugas,” kata hakim.

Faktor yang memberatkan antara lain keterlibatan Peltu Lubis yang berujung pada kematian tiga anggota polisi. Hakim menegaskan, jika terdakwa tidak terlibat, tragedi tersebut tidak akan terjadi.

Sementara itu, faktor yang meringankan adalah sikap kooperatif, penyesalan terdakwa serta riwayat pengabdian selama 27 tahun di TNI AD. Terdakwa juga memiliki sejumlah penghargaan, seperti Satya Lencana Kesetiaan 16 Tahun dan Bintang Kartika Eka Paksi Nararya pada 2024.

Sidang untuk terdakwa Kopda Basarzah sebagai pelaku penembakan masih berlangsung. Proses hukum ini dipantau ketat karena melibatkan anggota TNI dan menewaskan tiga aparat kepolisian.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 tahun lalu

Tembak 3 Polisi di Way Kanan Lampung, Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati!

1 tahun lalu

Sidang Penembakan 3 Polisi Lampung, Peltu Lubis Ngaku Minta Rp300.000 ke Bazarsah

1 tahun lalu

Pengakuan Mengejutkan Peltu Lubis saat Sidang Penembakan 3 Polisi Lampung

1 tahun lalu

Sidang Penembakan Polisi di Way Kanan, Keluarga Korban Minta Kopda Basarsyah Dihukum Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal