JAKARTA, iNews.id – Polisi menangkap E, bandar narkoba yang ditengarai menjadi pemasok sabu-sabu ke komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya, July Jan Sembiran. E ternyata mengendalikan transaksi narkoba dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, E merupakan terpidana kasus narkoba dan sudah mendekam di penjara. Polisi mengetahui keberadaannya berdasarkan penyidikan dan hasil koordinasi dengan pihak lapas.
"Kami sudah komunikasi dengan kepala lapas sehingga kita bisa mendapatkan pelaku. Jadi, pelaku tersebut mengendalikannya dari dalam lapas," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).
Penangkapan E merupakan pengembangan atas kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat Nunung. Dalam proses penyidikan Nunung diketahui mendapatkan sabu-sabu dari Hadi Moherianto alias Hery alias Tabu.
Tabu mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari E dan selanjutnya dijual kepada Nunung dan suaminya. Tadi pagi, Kasubdit 1 Ditreskoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjutak menyebutkan bahwa E telah ditangkap.