JAKARTA, iNews.id - Pengabulan gugatan praperadilan serta pembebasan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki pada 2016 disambut gembira oleh pihak tujuh terpidana yang terlibat dalam kasus yang sama. Pembebasan Pegi dianggap sebagai angin segar bagi upaya pembebasan mereka.
Dedi Mulyadi, yang mendampingi ketujuh terpidana, mengungkapkan kebahagiaannya atas pembebasan Pegi.
"Cukup menyambut gembira dan itu membuat kita lebih bersemangat untuk membantu pembebasan tujuh terpidana dan satu yang sudah bebas yaitu Saka Tatal. Ini menjadi angin segar bagi kami," ujar Dedi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2024).
Dedi menyatakan optimisme dengan kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dinilainya mampu bersikap objektif dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eki. Ia yakin Polri akan mengedepankan alat bukti yang kuat untuk mengusut siapa tersangka sebenarnya dalam kasus tersebut.
"Sebagai dasar untuk mengambil keputusan mempidanakan seseorang," kata Dedi.
Pembebasan Pegi Setiawan memberikan harapan baru bagi tujuh terpidana lainnya. Dengan adanya perhatian dan dukungan yang terus mengalir, Dedi berharap bahwa kasus ini akan ditangani dengan lebih adil dan transparan. Keputusan praperadilan yang berpihak pada Pegi menunjukkan bahwa ada peluang bagi terpidana lainnya untuk mendapatkan keadilan yang layak.