JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan, database kependudukan tidak jebol. Penemuan penjualan 10 blangko Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) secara online merupakan murni tindak pidana pencurian.
Menurutnya, blangko e-KTP yang diperdagangkan tidak bisa digunakan layaknya kartu identitas asli. E-KTP hanya dapat dicetak oleh jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disukcapil) Kemendagri yang memiliki mesin cetak khusus dan sudah diprogram serta memiliki hak akses database kependudukan.
"Kasus penjualan e-KTP secara online tidak berpengaruh kepada database kependudukan karena pelaku hanya menjual blangko e-KTP dan tidak dapat mengakses data kependudukan" ujar Tjahjo, Jakarta, Senin (10/12/2018).
Sementara dalam kasus penemuan e-KTP di dalam karung di daerah Pondok Kopi, Jakarta Timur (Jaktim), sampai saat ini masih dalam proses penyelidikian kepolisian. Selain mencari pelaku, polisi juga tengah mengusut motifnya.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menduga ada oknum yang secara sengaja membuang e-KTP rusak atau invalid di daerah Pondok Kopi, Jaktim dengan tujuan memperkeruh suasana. Apalagi menjelang Pemilu Serentak 2019.