JAKARTA, iNews.id - Mabes Polri memberikan penjelasan soal syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus menyertakan sertifikat mengemudi bagi para pemohon. Syarat tersebut salah satunya berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada awak media, Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Lalu, Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Perpol nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin mengemudi.
Perpol nomor 2 tahun 2023 tentang perubahan atas perpol nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Nurul menjelaskan, berdasarkan hasil analisa dan evaluasi kamseltibcar lantas menunjukkan bahwa terdapat korelasi yang besar antara pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dengan kemampuan berkendara, wawasan, pengetahuan serta etika berlalu lintas individu yang terlibat.
"Berkaitan dengan hal tersebut maka, masyarakat pemohon penerbitan sim harus memenuhi syarat dan kriteria teknis, pengetahuan serta perilaku sebagai pengemudi yang baik, taat dan bertanggung jawab," ujar Nurul.
Hal itu, kata Nurul, sebagaimana diatur dalam peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012. Telah ditetapkan bahwa bagi pemohon sim baru dan/atau peningkatan golongan (khusus sim umum) wajib menyerahkan tanda bukti sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi.