Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri soal Perpol 10/2025: Kami Bukan Menentang, tapi Tindak Lanjuti Putusan MK
Advertisement . Scroll to see content

Ahli Hukum: Putusan MK Tak Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan di Luar Struktur

Kamis, 08 Januari 2026 - 17:53:00 WIB
Ahli Hukum: Putusan MK Tak Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan di Luar Struktur
Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi. (Foto: DPR RI/YouTube)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi menilai tidak ada amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif bertugas di luar struktur kepolisian. Dia menilai putusan MK tersebut kerap disalahpahami oleh publik.

Hal itu disampaikan Rullyandi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/1/2026). Mulanya, dia mengatakan sejak awal Polri merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN).

"Kita lupa menyadari bahwa institusi Polri ini adalah institusi yang sejak awal merupakan bagian dari aparatur negara, atau di dalam undang-undang kepegawaian itu disebut pegawai negeri adalah aparatur negara. Itu undang-undang Tahun 99 tentang kepegawaian negara," kata Rullyandi.

Dia mengatakan, UU kepegawaian kemudian diubah menjadi UU ASN. Dia mengatakan dalam UU itu, Polri masih bagian dari ASN.

"Siapa chief executive, pemimpin tertinggi aparatur sipil negara? Adalah presiden. Jadi kalau hari ini ada eselon 1, bintang 3, ditandatangani SK-nya oleh presiden, itu bagian dari chief executive," ujarnya.

"Kalau kita mengabaikan itu, kita mengatakan bahwa tidak boleh ada penugasan Polri di jabatan sipil eselon I, maka kita mencederai konstitusi Pasal 4 ayat (1) yaitu presiden memegang kekuasaan pemerintahan, head of government. Itu tanda tangan administrasi negara atas nama presiden untuk menerbitkan surat keputusan eselon I. Mau jadi sekjen, jadi dirjen, jadi irjen, itu boleh," imbuh Rullyandi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut