Pembunuh Perempuan dalam Koper Ahmad Arif Ridwan Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Irfan Ma'ruf
Polisi menangkap pembunuh perempuan dalam koper, Ahmad Arif Ridwan. (Foto: MPI).

JAKARTA, iNews.id - Pembunuh perempuan dalam koper, Ahmad Arif Ridwan ditetapkan sebagai tersangka. Arif Ridwan terancam dihukum 15 tahun penjara

Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald mengatakan tersangka Arif dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan.

“Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses pemeriksaan. Untuk pasal yang kita terapkan sementara pasal 338 dan 365 KUHP,” kata Kompol Gurnald, saat dikonfirmasi, Kamis (2/4/2024).

Gurnald menyampaikan penyidik saat ini masih memeriksa tersangka untuk mendalami kasus tersebut. Korban berinisial RM sebelum dibunuh sempat disetubuhi oleh tersangka.

“Sebelum (korban disetubuhi sebelum dibunuh),” kata Gurnald.

Diketahui, motif tersangka membunuh perempuan berinisial RM karena kebutuhan ekonomi untuk menikah. Korban tengah membawa uang perusahaan yang hendak disetorkan ke bank. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Bareskrim Bongkar Kasus Emas Ilegal Rp25,9 Triliun, 3 Orang Jadi Tersangka

Nasional
8 jam lalu

KPK Sita Tanah hingga Mobil terkait Kasus Eks Menag Yaqut, Total Rp100 Miliar Lebih

Nasional
9 jam lalu

KPK Bongkar Fee Percepatan Haji Diduga Mengalir ke Eks Menag Yaqut, Berapa Jumlahnya?

Buletin
16 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ditahan KPK, Tegaskan Tak Pernah Terima Sepeser pun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal