Pembunuh Perempuan dalam Koper Ahmad Arif Ridwan Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Irfan Ma'ruf
Polisi menangkap pembunuh perempuan dalam koper, Ahmad Arif Ridwan. (Foto: MPI).

JAKARTA, iNews.id - Pembunuh perempuan dalam koper, Ahmad Arif Ridwan ditetapkan sebagai tersangka. Arif Ridwan terancam dihukum 15 tahun penjara

Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald mengatakan tersangka Arif dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan.

“Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses pemeriksaan. Untuk pasal yang kita terapkan sementara pasal 338 dan 365 KUHP,” kata Kompol Gurnald, saat dikonfirmasi, Kamis (2/4/2024).

Gurnald menyampaikan penyidik saat ini masih memeriksa tersangka untuk mendalami kasus tersebut. Korban berinisial RM sebelum dibunuh sempat disetubuhi oleh tersangka.

“Sebelum (korban disetubuhi sebelum dibunuh),” kata Gurnald.

Diketahui, motif tersangka membunuh perempuan berinisial RM karena kebutuhan ekonomi untuk menikah. Korban tengah membawa uang perusahaan yang hendak disetorkan ke bank. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
9 jam lalu

Kronologi Pengungkapan Ratusan Amunisi Ilegal di Rumah Kontrakan Jakbar, Langsung Disita Polisi

Nasional
4 hari lalu

Polda Metro Jaya Segera Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Nasional
5 hari lalu

Tolak Berdamai, Roy Suryo Minta Jokowi Minta Maaf ke Rakyat Indonesia

Megapolitan
5 hari lalu

Kronologi Pembunuhan Sadis di Cikupa Tangerang, gegara Masalah Utang Rp500.000

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal