Setelah membunuh para korban, tutur Kabid Humas, kedua pelaku manggasak barang-barang berharga, seperti, mobil sedan Corolla, perhiasan emas, handphone, dan uang tunai Rp7 juta.
“Kemudian (kedua tersangka) menginap di sebuah hotel. Sebelum sampai ke hotel, pelaku membuang barang bukti pipa besi ke Sungai Cimanuk,” ujar Kombes Hendra.
Keesok harinya, tersangka R dan P kembali ke rumah korban. Mereka mengubur jasad kelima korban dalam satu liang di belakang rumah.
“Pelaku R dan P menyeret semua jenazah korban ke belakang rumah. Korban dikubur dalam satu liang di belakang rumah itu. Kemudian kedua tersangka membersihkan TKP untuk menghilangkan jejak,” tutur Kabid Humas.
Setelah semua selesai, pelaku R dan P kembali ke hotel. Keesokan harinya mereka kabur ke Bogor; lalu ke Demak dan Semarang, Jawa Tengah; dan Surabaya. Mereka kembali ke Indramayu pada Minggu (7/9/2025) dengan maksud menjadi anak buah kapal (ABK). Akhirnya, tersangka R dan P berhasil ditangkap pada Senin (8/9/2025).
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun, serta Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.