JAKARTA, iNews.id - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan berkas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan Teddy Minahasa masih dalam proses. Surat pemecatan Teddy masih dibuat.
"Suratnya lagi dibuat, nanti kalau suratnya sudah dibuat pasti akan dikirim," kata Ramadhan di gedung Bareskrim Polri, Kamis (24/8/2023).
Pemecatan tersebut terkait putusan pengadilan tingkat pertama yang memvonis Teddy penjara seumur hidup.
Teddy dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
Teddy tetap dipecat karena banding yang diajukannya ditolak Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
Putusan banding ketika itu menguatkan putusan sidang KKEP Nomor: PUT/24/V/2022 tanggal 30 Mei 2022 sebelumnya yang memecat Teddy.