Pemecatan Teddy Minahasa Masih Diproses, Polri: Suratnya Lagi Dibuat

Nur Khabibi
Teddy Minahasa saat sidang vonis (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan berkas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan Teddy Minahasa masih dalam proses. Surat pemecatan Teddy masih dibuat. 

"Suratnya lagi dibuat, nanti kalau suratnya sudah dibuat pasti akan dikirim," kata Ramadhan di gedung Bareskrim Polri, Kamis (24/8/2023).

Pemecatan tersebut terkait putusan pengadilan tingkat pertama yang memvonis Teddy penjara seumur hidup.

Teddy dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.

Teddy tetap dipecat karena banding yang diajukannya ditolak Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.

Putusan banding ketika itu menguatkan putusan sidang KKEP Nomor: PUT/24/V/2022 tanggal 30 Mei 2022 sebelumnya yang memecat Teddy.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

Wakapolri Ungkap 3 Prioritas Presiden Prabowo di Forum Polri–Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi

Nasional
1 hari lalu

Daftar Lengkap 10 Pati dan Pamen Polri yang Dilantik Kapolri, Salah Satunya Polwan

Nasional
1 hari lalu

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Polri Musnahkan 214,84 Ton Narkoba

Nasional
1 hari lalu

Sertijab Polri: 2 Pejabat Bareskrim Moncer Jadi Kapolda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal