Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Massa Geruduk PN Jaksel
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie soal Penyitaan: Dalil Tak Relevan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:20:00 WIB
Polisi Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie soal Penyitaan: Dalil Tak Relevan
Polri meminta hakim menolak praperadilan Febrie Adriansyah soal penyitaan. (Foto: Ari Sandita Murti)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri meminta hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah terkait keabsahan penyitaan yang dilakukan penyidik. Penolakan tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan, Rabu (19/8/2026).

"Menolak secara tegas seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon," ujar Tim Hukum Polri saat membacakan jawaban di persidangan, Rabu (19/8/2026).

Polri menilai sejumlah dalil yang disampaikan kubu Febrie dalam permohonan praperadilan telah masuk ke ranah pokok perkara. Menurut mereka, dalil tersebut tidak relevan dengan objek pemeriksaan praperadilan.

"Termohon terhadap dalil-dalil permohonan pemohon dan menunjukkan ketidakbenaran seluruh dalil tersebut. Demikian halnya terhadap dalil-dalil permohonan praperadilan lainnya yang tidak relevan dengan konteks praperadilan dan tidak sama sekali menyangkut aspek yuridis, tidak akan para termohon tanggapi," tutur Polri.

Polri juga menilai argumentasi yang disampaikan kubu Febrie tidak sesuai dengan ketentuan normatif dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut