Pemeluk Hindu Dilarang Berdoa di Candi Ijo, Menag Minta Jajaran Proaktif Fasilitasi Peribadatan

Widya Michella
Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan semua warga negara berhak untuk beribadah sesuai dengan keyakinannya. (dok. Kemenag)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas memerintahkan jajarannya untuk proaktif dalam memfasilitasi peribadatan umat beragama. Seorang perempuan pemeluk agama Hindu sebelumnya dilarang beribadah di Candi Ijo, Sleman, Yogyakarta. 

"Pagi tadi saya sudah perintahkan (lagi) Dirjen Bimas Hindu untuk memfasilitasi penggunaan candi-candi untuk beribadah umat Hindu dengan berkoordinasi lebih progresif dengan Dirjen Kebudayaan Kemendikbud," ujar Menag dalam keterangannya, Kamis, (11/5/2023). 

Menurut Menag, semua warga negara berhak untuk beribadah sesuai dengan keyakinannya. Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan.

"Tetapi aparatur di lapangan, seringkali belum memahami protap yang harus dijalankan. Ini juga harus jujur diakui. Maka, sering muncul kesalahpahaman,"katanya. 

Menag berharap ke depan agar permasalahan semacam ini tidak akan terjadi lagi dan dapat diselesaikan dengan kepala dingin. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
21 jam lalu

Geger! 20.500 WNA Terbang ke Jakarta demi Konser Kanye West

23 jam lalu

Selamat Datang! Kanye West Tiba di Indonesia Sore Ini

1 hari lalu

iPhone Duo Sudah Bisa Dipesan Hari Ini, Harga Mulai dari Rp45 Jutaan!

1 hari lalu

Film Bapak Paling Jujur Bukan Komedi Biasa, Anies Baswedan Soroti Adegan Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal