Pemeriksaan ke TKP Kasus Pembunuhan Brigadir J untuk Tambah Keyakinan Hakim

Ari Sandita Murti
Ilustrasi sidang Kasus Brigadir J. (FOTO: ISTIMEWA)

JAKARTA, iNews.id - Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, dilakukannya pemeriksaan setempat (PS) di rumah Saguling dan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan salah satunya untuk menambah keyakinan hakim. Pemeriksaan akan melengkapi fakta terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

"Itu untuk menambah keyakinan hakim, majelis hakim perlu melihat TKP nya seperti apa, kemudian dikaitkan dengan tujuan untuk lebih meyakinkan hakim, terutama tentang Locus delictinya," ujarnya, Rabu (4/1/2023).

Menurutnya, tak ada kegiatan lain selain untuk melihat dan menambah keyakinan tentang locus delicti tempat peristiwa terjadinya pidana dugaan kasus pembunuhan Brigadir J itu terjadi.

Maka, tak ada pembuktian ataupun pertanyaan-pertanyaan saat dilakukannya PS di rumah Saguling dan Duren Tiga nanti.

"Nanti di sana tidak ada pertanyaan-pertanyaan dari para pihak, baik dari terdakwa, terdakwa kan tidak dihadirkan, jadi hanya pemeriksaan setempat, dalam perkara perdata kan juga tidak ada hal itu, majelis murni hanya melihat seperti apa locus delictinya, tempat kejadian peristiwa pidana yang saya sebutkan tadi untuk meyakinkan hakim," katanya.

Dia menanbahkan, dilakukannya PS sejatinya merupakan kewenangan majelis hakim yang menangani suatu perkara, termasuk dalam hal ini perkara dugaan kasus pembunuhan Brigadir J. 

Adapun prosesnya, majelis hakim, Jaksa, dan pengacara terdakwa Ferdy Sambo Cs mendatangi lokasi tersebut secara bersamaan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
22 jam lalu

Hakim Tolak Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung, Penyitaan Kasus Korupsi MBG Sah

8 hari lalu

Sidang Praperadilan Roy Suryo Ditunda, Hakim Tertahan di Bali Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau

15 hari lalu

Vonis Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Diperberat dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp5 Miliar

15 hari lalu

PT DKI Perberat Vonis Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Jadi 5 Tahun Penjara

19 hari lalu

Breaking News: Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penyitaan Tetap Sah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal