JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) ke rumah Ferdy Sambo di Saguling dan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023) siang nanti. PS dilakukan untuk melengkapi fakta-fakta di persidangan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Kewenangan Majelis Hakim untuk melengkapi, memperoleh fakta-fakta di persidangan, antara lain bisa dengan pemeriksaan setempat," ujar humas PN Jaksel Djuyamto, saat dikonfirmasi, Rabu (4/1/2023).
Majelis hakim bakal melihat posisi saat rekonstruksi dalam BAP dan sesuai keterangan saksi-saksi, termasuk terdakwa.
"Teknisnya secara prinsip hanya untuk crosscheck keterangan saksi-saksi maupun terdakwa mengenai TKP," kata Djuyamto.
Menurut Djuyamto, pemeriksaan setempat bukan hal baru dalam pemeriksaan suatu perkara di persidangan. PS telah menjadi kewenangan Majelis Hakim yang melakukan pemeriksaan perkara tersebut.