Pemerintah akan Pindahkan Patung Jenderal Sudirman di Jakpus, Ada Apa?

Iqbal Dwi Purnama
Jenderal Soedirman di Jakpus mau dipindahkan. (Foto: Patung Jenderal Soedirman di Jakarta/Sindo)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan bahwa Patung Jenderal Besar Sudirman yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat akan dipindahkan. Hal ini terkait rencana pembangunan kawasan integrasi transportasi di Dukuh Atas.

Menurut Dudy, patung tersebut akan dipindahkan ke arah Jalan MH Thamrin. Targetnya, proyek ini akan rampung pada 2027 mendatang.

"Kemarin Pak Gubernur menyampaikan bahwa ada kemungkinan memindahkan Patung Jenderal Besar Sudirman. Itu yang semula ada di sisi selatan, akan dipindahkan lebih mendekati ke arah Jalan MH Thamrin," ujarnya dalam media briefing di Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Kawasan berorientasi transit atau TOD Dukuh Atas nantinya akan menghubungkan empat moda transportasi berbasis kereta secara terpadu untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat. Keempat moda tersebut adalah Moda Raya Terpadu (MRT), Lintas Raya Terpadu (LRT), Kereta Rel Listrik (KRL), dan kereta bandara.

"Jadi sudah didesain sedemikian rupa sehingga masyarakat dalam melakukan mobilitasnya bisa dengan mudah berpindah dari satu moda ke moda lain di Stasiun Dukuh Atas, Sudirman, maupun BNI City," tuturnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
1 hari lalu

Proyek LRT Jakarta Manggarai-Dukuh Atas Mulai Dibangun 2027, Operasional Ditargetkan 2028

16 hari lalu

Pramono Targetkan LRT Jakarta Tembus Dukuh Atas Akhir 2028

17 hari lalu

Proyek Jembatan Cincin Donat Dukuh Atas Ditargetkan Rampung 2028, Hubungkan 6 Moda Transportasi

22 hari lalu

KRL Tanjung Priok Kini Berhenti di Stasiun JIS, Headway 30 Menit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal