"Hasil survei tersebut kita akan melihat seberapa jauh animo masyarakat melakukan perjalanan, kemudian puncaknya seperti apa. Apabila dirasa saat puncak terlalu tinggi, kami berkoordinasi dengan pihak kakorlantas, apakah perlu mengeluarkan kebijakan WFA," lanjutnya.
Ia mengatakan, pemberlakuan WFA bukanlah kebijakan baru karena sudah kerap diterapkan pada periode libur panjang baik Natal maupun Idulfitri tahun-tahun sebelumnya.
Hasilnya sejumlah masyarakat terbukti melakukan perjalanan tidak berbarengan mendekati hari raya. Sebab sudah tidak ada lagi kewajiban masuk kantor.
"Kita pastikan, kita sangat terbuka untuk memberlakukan WFA, untuk mengurai agar tidak terjadi kepadatan," pungkas Menhub.