"Tetapi dengan prinsip tidak boleh merugikan atau hal-hal yang tadi ditanyakan," tuturnya.
Sehingga, kata dia, pemerintah hingga saat ini pemerintah belum menyetujui revisi UU MK tersebut. "Tentang perubahan RUU tentang perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2023 tentang MK yang sekarang menjadi berita pemerintah belum menyetujui terhadap RUU itu, itu benar," kata Mahfud.
"Kami belum menyetujui dan secara teknis prosedural belum ada keputusan rapat tingkat 1. Rapat tingkat 1 itu artinya pemerintah sudah menandatangani bersama seluruh fraksi," tuturnya.