Pemerintah Belum Tetapkan KLB Gagal Ginjal Akut, Begini Penjelasannya

Binti Mufarida
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PMK) Muhadjir Effendy. (Foto : dok Kemenko PMK).

JAKARTA,iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan, kasus gagal ginjal akut belum bisa ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Alasannya, penetapan KLB memiliki payung hukum tertentu.

“Perlu dikaji lebih dalam. Jika tidak menimbulkan eskalasi yang luas saya pikir kita cukup tangani secara cepat dan maksimal dan semua obat sirup yang menggunakan empat jenis pelarut itu tidak boleh diedarkan dulu, karena alhamdulillah saat ini kasusnya menurun,” ujar Muhadjir dalam keterangannya, Rabu (26/10/2022).

Sementara itu Juru Bicara Kementerian Kesehatan M Syahril mengatakan, istilah KLB ada di dalam undang-undang untuk penyakit menular atau wabah. “Istilah KLB di dalam undang-undang wabah, kemudian juga Permenkes memang hanya disebutkan sebagai penyakit menular,” katanya saat konferensi pers secara virtual kemarin.

Meski begitu, Syahril mengatakan penanganan gagal ginjal akut akan sama seperti wabah. 

“Dengan keadaan begini, maka kita sudah menyiapkan suatu hal persiapan. Bahwasanya keadaan ini sama dengan KLB, cuma namanya saja (tidak ditetapkan) supaya tidak melanggar undang-undang atau peraturan sebelumnya.”

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
5 hari lalu

Menko PMK hingga Kepala BNPB Upacara HUT ke-81 RI di NTT, Fokus Pemulihan Bencana

10 hari lalu

Pratikno Bantah Mundur dari Menko PMK: Sakit Enggak, Lagi Tugas kok

10 hari lalu

Mensesneg Bantah Kabar Pratikno Mundur: Sakit Saja Nggak, Apalagi Mengundurkan Diri

28 hari lalu

Kronologi Lengkap Trisno Pas Band Didiagnosis Gagal Ginjal, Kini Kondisinya Kritis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal