Pemerintah Berantas Barang Palsu dari Merek dan Hak Cipta Asal AS di Lokapasar Indonesia

Rizqa Leony Putri
Pemerintah meminta data dugaan pelanggaran merek dan hak cipta yang belum ditindak oleh Indonesia. (Foto: dok Ditjen KI)

Seperti diketahui, satgas ops yakin dapat menyelesaikan kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual di Indonesia setelah menjalin kerjasama dengan Direktorat Bea dan Cukai (Kementerian Keuangan), Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Selain itu, lima besar lokapasar di Indonesia yakni Tokopedia, Bukalapak, Lazada, Shopee, dan BliBli.com juga telah memberikan deklarasi mendukung pelindungan hak kekayaan intelektual di platform mereka.

“Kami juga memiliki kewenangan menutup konten atau hak akses pengguna terhadap website/akun yang menjadi media pelanggaran hak kekayaan intelektual,” kata Anom.

Selanjutnya, L. Simpson dari American Association of Publisher (AAP) selaku representasi dari pemegang hak kekayaan intelektual di bidang jurnal, buku, publisher, audio book, juga menyampaikan kekhawatirannya terkait pembajakan karya cipta di lokapasar. Dia mendorong pemerintah untuk memastikan para penjual barang palsu tidak dapat membuat media online baru setelah akses pengguna mereka ditutup.
 
Anom kemudian menjelaskan bahwa ke depan pihak lokapasar mengharuskan penjual memiliki sertifikat hak kekayaan intelektual untuk berjualan di platform mereka. DJKI mendorong lokapasar untuk memiliki divisi tersendiri untuk melakukan pengecekan sertifikat.

“Pertemuan ini juga bisa dilanjutkan dengan pertemuan antara AAP dan AAFA dengan para pemiliki lokapasar sehingga bisa kita dengarkan bersama-sama komitmen mereka untuk memberangus barang bajakan,” ucap Anom.

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

LMKN Dilaporkan ke KPK, DJKI Ingatkan Pembagian Royalti Harus Berdasarkan Kelengkapan Data

Nasional
1 bulan lalu

DJKI Musnahkan Barang Hasil Pelanggaran Kekayaan Intelektual, Total Senilai Rp3 Miliar

Seleb
1 bulan lalu

Geger! Agnez Mo Digugat Rp4,9 Miliar terkait Lagu Bilang Saja

Nasional
1 bulan lalu

Pemerintah Siapkan Rp10 Triliun untuk KUR Ekraf Berbasis Kekayaan Intelektual di 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal