JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerbitkan aturan terbaru terkait layanan keimigrasian. Aturan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.02/2022.
Aturan baru itu berisi mengenai jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait pelayanan keimigrasian yang berlaku di Kemenkumham. Peraturan ini resmi diberlakukan 60 hari sejak diundangkan, atau tepatnya jatuh pada Sabtu 16 April 2022.
"Ada layanan keimigrasian baru yang menjadi amanat dari Undang-undang Cipta Kerja dan harus diakomodasi tarifnya. Dari sisi visa, yang berubah hanya tarif visa kunjungan," kata Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana lewat keterangan resminya, Minggu (17/4/2022).
"Layanan yang tidak tercantum dalam PMK ini, tarifnya masih mengacu pada PP 28 Tahun 2019. Visa on arrival (VoA) misalnya, tarifnya tetap Rp500.000, demikian pula perpanjangannya, tidak ada yang berubah," imbuhnya.
Perbedaan signifikan dalam PMK baru ini adalah perubahan tarif visa kunjungan sekali perjalanan. Per 16 April 2022, visa kunjungan selain wisata yang berlaku selama 60 hari dengan tarif yang sebelumnya sebesar 50 dolar Amerika Serikat, kini menjadi senilai Rp2 juta.