Pemerintah Berlakukan Tarif Baru Keimigrasian, Ada Kenaikan Biaya Visa Kunjungan

Arie Dwi Satrio
Ilustrasi pelayanan imigrasi (Foto: MPI/Subhan Sabu)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerbitkan aturan terbaru terkait layanan keimigrasian. Aturan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.02/2022.

Aturan baru itu berisi mengenai jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait pelayanan keimigrasian yang berlaku di Kemenkumham. Peraturan ini resmi diberlakukan 60 hari sejak diundangkan, atau tepatnya jatuh pada Sabtu 16 April 2022.

"Ada layanan keimigrasian baru yang menjadi amanat dari Undang-undang Cipta Kerja dan harus diakomodasi tarifnya. Dari sisi visa, yang berubah hanya tarif visa kunjungan," kata Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana lewat keterangan resminya, Minggu (17/4/2022).

"Layanan yang tidak tercantum dalam PMK ini, tarifnya masih mengacu pada PP 28 Tahun 2019. Visa on arrival (VoA) misalnya, tarifnya tetap Rp500.000, demikian pula perpanjangannya, tidak ada yang berubah," imbuhnya.

Perbedaan signifikan dalam PMK baru ini adalah perubahan tarif visa kunjungan sekali perjalanan. Per 16 April 2022, visa kunjungan selain wisata yang berlaku selama 60 hari dengan tarif yang sebelumnya sebesar 50 dolar Amerika Serikat, kini menjadi senilai Rp2 juta.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Pilu! Tasmi TKW asal Cirebon Meninggal di Malaysia, Jenazah Masih Tertahan karena Biaya

Nasional
5 bulan lalu

8 Warga Malaysia Dideportasi dari Medan, Salahgunakan Visa Wisata untuk Bisnis Ilegal

Nasional
12 bulan lalu

5 Narapidana Bali Nine Telah Dipulangkan ke Australia

Nasional
1 tahun lalu

Sekjen Kemenkumham Ungkap Persiapan Transformasi, Target Selesai Juni 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal