Pemerintah Godok Perpres Hapus Denda dan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3

Anggie Ariesta
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan saat ini pemerintah tengah menggodok perpres untuk hapus tunggakan dan iuran BPJS Kesehatan kelas 3. (Foto: Anggie Ariesta)

Di tengah rencana penghapusan denda tersebut, Purbaya memberikan catatan keras terkait polemik penonaktifan 11 juta peserta PBI JKN. Ia menilai gejolak di masyarakat terjadi karena proses pembersihan data yang dilakukan terlalu mendadak tanpa komunikasi yang jelas.

Purbaya pun mengusulkan mekanisme masa tenggang agar warga tidak kehilangan hak layanan kesehatan secara tiba-tiba saat sedang jatuh sakit.

“Penonaktifan peserta PBI JK dapat dipertimbangkan untuk tidak langsung berlaku, namun diberikan jangka waktu 2 sampai 3 bulan yang disertai dengan sosialisasi kepada masyarakat,” tegasnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
1 hari lalu

Megawati Minta Program BPJS Tak Diutak-atik: Saya Bikin buat Rakyat Jelata yang Sakit

3 hari lalu

Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik Tahun Depan

7 hari lalu

 54 Juta Warga Belum Terlindungi BPJS Kesehatan, Ini Penyebabnya

7 hari lalu

Catat, Bayi Harus Didaftarkan BPJS Kesehatan Paling Lambat 28 Hari setelah Lahir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal