JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 resmi melarang kedatangan pelaku perjalanan dari Inggris masuk ke wilayah Indonesia. Kebijakan ini sebagai respons atas berkembangnya varian baru Covid-19 yaitu SARS-CoV-2 VUI 202012/01 di Inggris dan sebagian Eropa serta Australia.
Pemberlakuan pembatasan ini dituangkan dalam addendum Surat Edaran Nomor 3/2020 yang ditandatangani oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tertanggal 22 Desember 2020. Khusus untuk pelaku perjalanan dari Eropa dan Australia yang akan masuk ke wilayah Indonesia, diberlakukan syarat khusus.
Satgas menyatakan, upaya melarang kedatangan warga negara Inggris untuk mencegah terjadinya transmisi virus Covid-19 varian baru masuk ke Indonesia.
“Telah ditemukan SARS-CoV-2 varian baru di Inggris yaitu SARS-CoV-2 VUI 202012/01 dan terjadinya peningkatan persebaran di Eropa dan Australia, sehingga diperlukan ketentuan tambahan memproteksi masyarakat Indonesia dari penularan dari luar negeri,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Rabu (23/12/2020).
Wiku mengatakan addendum ini merupakan tambahan dari Surat Edaran 3/2020 yang secara khusus mengatur pelaku perjalanan dari luar negeri ke Indonesia. Sebagai antisipasi, pemerintah juga menyediakan 17 hotel dengan kapasitas 3.570 kamar sebagai tempat isolasi mandiri.
“Kami ingin melakukan antisipasi lebih baik di pintu kedatangan luar negeri, termasuk menyediakan fasilitas tes RT-PCR dan tempat isolasi mandiri,” tuturnya.