Pemerintah Mulai Kerja di IKN Juni, Komisi II DPR Berharap RUU DKJ Tuntas Akhir Maret 

Felldy Aslya Utama
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung berharap RUU DKJ segera dituntaskan. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung berharap rancangan undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bisa dituntaskan di masa sidang IV Tahun sidang 2023-2024 pada akhir Maret 2024. Diketahui, RUU ini akan dibahas pemerintah dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR.

"Secepatnya, kan di Baleg (dibahasnya). Kalau dikasih ke Komisi II, seminggu selesai," kata Doli, Senin (11/3/2024).

Menurut dia, menuntaskan RUU DKJ akan memberikan kepastian hukum untuk Jakarta. Hal ini mempertimbangkan Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai ibu kota negara yang habis statusnya pada 15 Februari 2024 imbas kehadiran UU Ibu Kota Negara (IKN).

UU IKN sejatinya telah diundangkan sejak 15 Februari 2022. Pasal 41 ayat 2 UU IKN menyebutkan bahwa "Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ini."

Waketum DPP Partai Golkar itu menuturkan, jika RUU DKJ tak dituntaskan akan berdampak pada transisi kerja pemerintah ke Ibu Kota Nusantara. Sebab, pemerintah berencana untuk memulai pemindahan kerja pemerintahan ke Ibu Kota Nusantara mulai tahun ini.

"Kalau tunda lagi nanti kan rencana pemerintah Juni, sudah kirimkan beberapa kementerian karena peregeseran masa transisi, transfer kerja-kerja pemerintahan dari Jakarta ke IKN itu sudah mulai tahun ini," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Resmikan Embung Lapangan Merah, Pramono Sebut Bisa Kurangi Banjir di Jakarta hingga Depok

Nasional
10 hari lalu

Apa Itu Banjir Rob yang Menggenangi Pesisir Jakarta?

Megapolitan
12 hari lalu

Pramono Minta Jajarannya Siaga Banjir Rob, Puncaknya Besok Pagi 

Nasional
20 hari lalu

Basuki soal Putusan MK Batalkan HGU IKN 190 Tahun: Bukan Cabut Hak, cuma Revisi Mekanismenya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal