Para petugas pelayanan publik terdiri dari anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum.
“Kemudian tahap tiga menyasar masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi. Tahap empat sasarannya adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan klaster sesuai dengan ketersediaan vaksin,” ucap Nadia.