Untuk pemulangan para WNI kru kapal pesiar itu, ada persyaratan dan biaya yang harus dipenuhi perusahaan sebelum keberangkatan. Perusahaan diharuskan melakukan tes Covid-19 terhadap seluruh kru.
Untuk pengaturan teknis, perusahaan juga diwajibkan mengajukan izin terbang (flight clearance) untuk pesawat sewaan dan mempersiapkan kendaraan kru dari bandara di Indonesia ke daerah masing-masing.
Pihak Perwakilan Indonesia di Jerman, yakni KBRI Berlin, KJRI Frankfurt, dan KJRI Hamburg bersinergi dalam memfasilitasi pemulangan tersebut. WNI kru kapal pesiar Jerman menyambut baik keputusan perusahaan untuk memulangkan stafnya.
Menurut mereka, hal tersebut lebih baik dari pada tetap tinggal di tengah laut tanpa kegiatan karena tidak adanya tamu kapal. Mereka yakin setelah kondisi kembali normal akan bisa kembali bekerja di perusahaan tersebut.
Mereka juga menyebutkan sebelum dipulangkan telah menjalani pemeriksaan swab sebanyak 2 kali. Mereka yang sudah dites swab pertama diisolasi khusus dan dipisahkan dari kru yang belum menjalani tes.