Setelah statusnya dipastikan, para korban akan menjalani proses rehabilitasi, reintegrasi, pemberdayaan, serta pemulangan ke daerah asal sesuai dengan amanah Undang-Undang.
KBRI Bangkok berharap pengalaman yang dialami 46 WNI ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat Indonesia, khususnya kepada mereka yang berencana/berkeinginan untuk bekerja ke luar negeri. KBRI Bangkok mengimbau WNI tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri, termasuk di Thailand.
"WNI perlu untuk melakukan check and re-check legalitas perusahaan dan pekerjaan di luar negeri yang ditawarkan, serta pastikan untuk mengurus visa dan/atau ijin tinggal untuk bekerja agar tidak melanggar aturan keimigrasian dan hukum ketenagakerjaan di negara tujuan," kata KBRI Bangkok.
Sebelumnya, mantan anggota DPRD Kabupaten Indramayu Robiin, korban TPPO yang mengalami penyekapan di Myanmar berhasil dibebaskan Otoritas Tentara Thailand. Robiin diselamatkan bersama tujuh WNI lainnya yang menjadi korban TPPO.