Rizieq diperiksa oleh kepolisian Makkah karena keberadaan bendera hitam yang mengarah pada ciri-ciri gerakan ekstremis pada dinding rumahnya.
Rizieq dijemput oleh kepolisian Makkah dan Mabahis Ammah (Intelijen Umum atau General Investigation Directorate/GID) lalu dibawa ke kantor polisi. Selanjutnya untuk proses penyelidikan dan penyidikan, Rizieq ditahan pihak kepolisian wilayah Makkah.
Setelah selesai menjalani pemeriksaan di Kantor Mabahis Aamah, HRS diserahkan kepada Kepolisian Sektor Mansyuriah Kota Makkah pada Selasa (6/11/2018) sekitar pukul 16.00 waktu setempat. Pada hari itu juga, sekitar pukul 20.00, dengan didampingi staf Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), Rizieq dikeluarkan dari tahanan kepolisian Makkah dengan jaminan.