Pemerintah Sepakat Buat PP Atur Penempatan Polisi di Kementerian/Lembaga, Direstui Prabowo

Achmad Al Fiqri
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyampaikan, pemerintah merancang Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur penempatan anggota Polri ke kementerian dan lembaga (foto: iNews)

Dia mengatakan, Pasal 19 UU ASN telah menerangkan jabatan ASN bisa diduduki oleh prajurit TNI dan anggota Polri. Yusril pun mengatakan, UU itu belum diakomodasi oleh PP.

"Jabatan-jabatan tertentu apa saja, itu akan diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Dan sampai hari ini, Peraturan Pemerintahnya belum ada," ujarnya.

Yusril mengakui, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatasi penempatan jabatan sipil telah membuat diskusi publik meluas. Untuk itu, kata dia, Presiden Prabowo Subianto pun setuju dengan pembuatan PP.

"Dan untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini, maka dengan persetujuan dari Bapak Presiden, itu akan dirumuskan dalam bentuk satu Peraturan Pemerintah. Karena bisa melingkupi semua instansi, kementerian, lembaga yang diatur oleh Peraturan Pemerintah," ucap Yusril.

"Kalau Peraturan Kapolri tentu scope-nya terbatas internal Kapolri. Tapi ini karena menyangkut kementerian dan lembaga dan melaksanakan ketentuan dalam UU ASN dan UU Kepolisian, maka harus diatur dengan bentuk Peraturan Pemerintah," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Daftar Mutasi Polri di Wilayah Polda Metro Jaya: Kapolres hingga Wakapolres

Megapolitan
9 jam lalu

Kapolri Mutasi Kapolres Metro Jakpus dan Jaksel, Ini Penggantinya

Nasional
10 jam lalu

Kapolri Tunjuk 6 Polwan Jadi Kapolres, 17 Naik Pangkat

Nasional
11 jam lalu

Kapolri Mutasi 1.086 Pati dan Pamen, Irjen Edy Murbowo Jabat Kapolda NTB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal