JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk menjaga harga tiket pesawat tetap terjangkau selama periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru). Salah satu stimulus yang disiapkan yakni Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket penerbangan.
Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Agustinus Budi Hartono mengatakan, keterjangkauan harga tiket menjadi perhatian pemerintah di tengah potensi lonjakan mobilitas masyarakat selama libur Nataru.
"Terkait dengan persiapan yang harus kita persiapkan adalah bagaimana nantinya masyarakat masih bisa melakukan bepergiannya dengan harga tiket tentunya yang pasti bisa terjangkau. Itu sudah pasti," kata Agustinus di Bandung dikutip, Minggu (4/10/2026).
Agustinus menambahkan, aturan mengenai pemberian PPN DTP untuk tiket pesawat saat ini mulai disusun. Regulasi tersebut selanjutnya akan memasuki tahap harmonisasi sebelum diterapkan.
"Untuk PMK-nya sendiri, untuk pemberian PPN DTP sudah mulai disusun, mungkin sudah mulai juga nanti akan tinggal harmonisasinya saja. Artinya untuk PPN DTP yang nanti akan diberikan pada harga tiket itu akan berlaku," tuturnya.