Pemerintah Tambah Pintu Masuk Kedatangan Internasional, Berikut Daftarnya

Binti Mufarida
Sejumlah penumpang tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali. (Foto: MPI/Chusna Mohammad)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menambah pintu masuk bagi pelaku perjalanan internasional. Hal ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

“Pada pengaturan Inmendagri 10/2022, terdapat penambahan pintu masuk udara yaitu Bandara Zainuddin Abdul Madjid di NTB. Selain itu, penambahan juga dilakukan di pintu masuk laut di Tanjung Benoa Bali, Batam dan Tanjung Pinang Kepulauan Riau, dan Nunukan Kalimantan Utara,” kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA dalam keterangan yang diterima, Selasa (15/2/2022).

Safrizal mengatakan, khusus untuk Tanjung Benoa di Provinsi Bali dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht). Ada juga penambahan pintu masuk darat di PLBN Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat, dan Motaain NTT.

“Juga dilakukan pengaturan terkait layanan pergantian dan pemulangan bagi awak kapal WNA atau awak kapal WNI pada kapal berbendera asing yang dapat dilakukan di Pelabuhan Belawan, Tanjung Balai Karimun (Pulau Nipah dan Tg. Balai Karimun), Batam (Pulau Galang, Batu Ampar, dan Kabil), Merak, Tj. Priok, Tj. Perak, Makassar, Benoa, Sorong, Ambon, dan Bitung,” papar Safrizal.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
8 jam lalu

Mendagri Tito Dorong Pembatasan Biaya Kampanye Diatur dalam UU Pilkada

10 jam lalu

Mendagri Usul Pembatasan Biaya Kampanye usai Banyak Kepala Daerah Terjerat OTT

2 hari lalu

Lantik Pejabat Baru, Sekretaris BNPP Ingatkan Filosofi Teori Tenda

3 hari lalu

Mendagri Sebut Inflasi RI Masih Terkendali di Level 3,34 Persen: di Bawah Target Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal