Pemerintah Tambah Skema Baru KUR: Tebu Rakyat, Perumahan, dan Pekerja Migran

Anggie Ariesta
Ilustrasi pemerintah tambah skema KUR baru. (Foto: Ilustrtasi/Ist)

“Dengan demikian maka revitalisasi penanaman replanting daripada tebu diharapkan bisa meningkatkan yield karena selama ini bisa dipakai tebunya melebihi daripada umur dari tebu itu sendiri,” ungkapnya.

Kemudian, pemerintah juga meluncurkan skema KUR untuk ekosistem perumahan, khususnya bagi UMKM yang bergerak di sektor konstruksi. Adapun, plafon kreditnya ditingkatkan hingga Rp5 miliar.

“Untuk ekosistem perumahan tadi juga diluncurkan platformnya dinaikkan sampai dengan Rp5 miliar dan itu diberikan untuk UMKM yang berupa kontraktor usaha menengah dan kecil dengan kriteria sesuai dengan UMKM yaitu modal sampai Rp5 miliar dan turnover ataupun penjualan Rp50 miliar,” jelas Airlangga.

Dengan plafon tersebut, pelaku UMKM bisa membangun 38–40 unit rumah tipe 36, dengan masa pengerjaan 4 hingga 5 tahun. Subsidi bunga tetap sebesar 5 persen akan diberikan oleh pemerintah untuk meringankan beban bunga kredit yang diberikan oleh perbankan.

“Kalau perbankan memberikan contohnya 11 persen maka kontraktor UMKM bisa membayar 6 persen tapi kalau dia kasih 12 persen dia bayarnya 7 persen. Sesuai dengan perbankan masing-masing, Himbara maupun swasta,” terang Airlangga.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Gandeng KP2MI, Finnet Gagas Transformasi Layanan Digital Pekerja Migran

Nasional
15 hari lalu

Bapanas Ungkap Penyebab Harga Cabai Rawit Tembus Rp80.000 per Kg

Bisnis
22 hari lalu

BRI Salurkan Kredit Program Perumahan Rp1,774 Triliun, Dukung Program 3 Juta Rumah

Nasional
25 hari lalu

Produksi Gula Tembus 2,67 Ton, Mentan Kejar Target Swasembada

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal