Pemerintah Terbitkan Inpres Lindungi 66,3 Juta Hektare Hutan dari Fungsi Lain

Okezone
Ilustrasi Hutan (dok Antara)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 66,3 juta hektare hutan primer dan lahan gambut dipastikan terjaga dan tak akan ditransfer untuk pengelolaan lain. Aturan untuk melindungi lahan tersebut sudah diterbitkan pemerintah.

Hal tersebut terjadi usai, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK. 851/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/2/2020 tanggal 26 Februari 2020 tentang Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru(PIPPIB) Hutan Alam Primer dan lahan gambut Tahun 2020 Periode I.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK Sigit Hardwinarto, mengatakan hal ini dalam rangka melaksanakan perbaikan tata kelola hutan dan lahan gambut, yang telah berlangsung sebagai upaya penurunan emisi dari deforestasi, dan degradasi hutan.

Menurut Sigit, PIPPIB Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Tahun 2020 Periode I terjadi penambahan luas areal PIPPIB sebesar 314,3 ribu hektare.

Maka dengan demikian tercatat hutan alam primer dan lahan gambut yang dijaga dan tidak boleh ditransfer untuk kegiatan lain menjadi seluas 66,3 juta hektare.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Buletin
1 bulan lalu

Kayu Hasil Pembalakan Liar Mentawai Senilai Rp230 Miliar Disita di Gresik, Hutan 730 Hektare Nyaris Ludes

Nasional
1 bulan lalu

Satgas PKH Sita 4.610 Meter Kubik Kayu Hasil Illegal Logging, Kerugian Negara Rp230 Miliar

Nasional
2 bulan lalu

Menhut: 8,4 Juta Hektare Lahan Telah Diberikan untuk Perhutanan Sosial

Nasional
2 bulan lalu

Pemerintah Bagi-bagi 8,4 Juta Hektare Lahan, Warga Dapat Hak Kelola Hasil Hutan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal