JAKARTA, iNews.id - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan pengelolaan lahan yang diambil alih dari 28 korporasi yang dicabut izinnya akan diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN) berdasarkan spesialisasi sektornya.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak mencontohkan, sektor agrikultur di mana pemerintah telah menunjuk unit spesifik untuk memimpin operasional di lapangan.
"Ya, itu kan tentunya seperti selama ini kalau itu berupa perkebunan itu kan dikelola oleh Agrinas Palma Nusantara, ya," ucap Barita saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Selain itu, lahan pertambangan juga akan dikelola BUMN yang bergerak di bidang industri pertambangan agar sesuai dengan komoditas masing-masing lahan. Dia menyebut, hal itu dilakukan untuk menjaga efisiensi dan keahlian operasional di wilayah terdampak.
"Mengoordinasikan sesuai dengan karakteristik jenis usaha tambang yang kemudian dilakukan pengambilalihan," katanya.