Pemerintah Tunjuk BUMN untuk Kelola Lahan Sitaan 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatra

Niko Prayoga
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak. (Foto: Niko Prayoga)

JAKARTA, iNews.id - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan pengelolaan lahan yang diambil alih dari 28 korporasi yang dicabut izinnya akan diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN) berdasarkan spesialisasi sektornya.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak mencontohkan, sektor agrikultur di mana pemerintah telah menunjuk unit spesifik untuk memimpin operasional di lapangan.

"Ya, itu kan tentunya seperti selama ini kalau itu berupa perkebunan itu kan dikelola oleh Agrinas Palma Nusantara, ya," ucap Barita saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Selain itu, lahan pertambangan juga akan dikelola BUMN yang bergerak di bidang industri pertambangan agar sesuai dengan komoditas masing-masing lahan. Dia menyebut, hal itu dilakukan untuk menjaga efisiensi dan keahlian operasional di wilayah terdampak.

"Mengoordinasikan sesuai dengan karakteristik jenis usaha tambang yang kemudian dilakukan pengambilalihan," katanya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Satgas PKH Buka Peluang Jerat Perusahaan Lain Penyebab Banjir dan Longsor Sumatra

Nasional
7 hari lalu

KLH Gugat 6 Perusahaan Terkait Bencana di Sumatra, Tuntut Rp4,9 Triliun

Nasional
12 hari lalu

Kementerian PANRB Pulihkan Fungsi Pemerintahan Pascabencana Aceh dan Sumatra

Nasional
12 hari lalu

Penanganan Pascabencana Sumatra Segera Masuk Tahap Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal