Pemerintah Upayakan Tunjangan Kinerja Dosen 2025 Tetap Ada

Binti Mufarida
ilustrasi tunjangan kinerja dosen 2025 diupayakan tetap ada (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno buka suara terkait kabar dihapusnya anggaran tunjangan, baik tunjangan kinerja (tukin) maupun tunjangan profesi bagi dosen di 2025. Ia mengatakan pemerintah tengah berupaya agar tukin dosen tetap ada.

Pratikno menjelaskan bahwa Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Mendiktisainsek) Satryo Brodjonegoro saat ini sedang berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Tukin ASN Dikti ini sekarang Menteri Pendidikan Tinggi sedang terus koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk implementasinya," ucap Pratikno kepada awak media di sela meninjau Makan Bergizi Gratis di Sekolah Luar Biasa (SLB) Cahaya Jaya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (13/1/2025).

"Jadi saya sudah cek juga sampai dengan weekend kemarin ke Pak Prof Satrio, tim beliau lagi koordinasi dengan Kementerian Keuangan," tutur dia.

Lebih lanjut, Pratikno mengatakan bahwa masalah ini masih dibahas karena berkaitan dengan anggaran negara.

"Nah justru itu, justru makanya kita bahas. Karena kan itu kan kaitannya nanti juga kan dengan anggaran," ujar dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

MNC University Gelar Pelatihan di SMA Bunda Hati Kudus Kota Wisata: Ubah Minder Jadi Leader

Nasional
10 hari lalu

Berikut Daftar Cuti Bersama 2026, Cek Sebelum Tentukan Liburan!

Buletin
13 hari lalu

Misteri Kematian Dosen Wanita di Bungo Terkuak, Pelaku Anggota Polres Tebo

Nasional
14 hari lalu

Tim Dosen Peneliti MNC University Gelar Sosialisasi Program PISN di Karet Kuningan Jaksel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal