Resmi Naik! Tukin Pegawai Kemnaker Tertinggi Tembus Rp33,2 Juta

Anggie Ariesta
tukin Kemnaker resmi naik . (Foto: Ilustrasi/Setkab)

JAKARTA, iNews.id - Pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mendapat kenaikan tunjangan kinerja (tukin). Hal ini diputuskan dalam Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Aturan diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum lengser dari jabatannya atau pada 18 Oktober 2024. Beleid ini merupakan pembaruan atas Perpres Nomor 67 Tahun 2017 dan Perpres 93 Tahun 2018 tentang tukin di Kemnaker.

"Tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti," bunui aturan tersebut, dikutip Rabu (23/10/2024).

Berdasarkan Pasal 2 Perpres tersebut, pegawai Kemnaker akan mendapat tunjangan kinerja setiap bulan selain penghasilan utama mereka.

Tunjangan diberikan dengan mempertimbangkan capaian kinerja masing-masing pegawai sesuai ketentuan berlaku. Sebagai catatan, Menteri Ketenagakerjaan akan mendapat tunjangan kinerja 150 persen dari tunjangan tertinggi.

"Menteri Ketenagakerjaan yang mengepalai dan memimpin Kementerian Ketenagakerjaan diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan tertinggi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan," bunyi pasal 5 ayat 1.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Noel Tampil Pakai Peci hingga Sorban saat Berkas Perkara Pemerasan K3 Dilimpahkan ke Jaksa

Nasional
10 hari lalu

Gubernur Wajib Umumkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember 

Bisnis
10 hari lalu

Ini Formula Baru Perhitungan Kenaikan UMP 2026 yang Diteken Prabowo

Nasional
10 hari lalu

Menaker Yassierli Tegaskan Penyusunan PP Pengupahan Dasar Penetapan UMP 2026 Libatkan Buruh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal