Resmi Naik! Tukin Pegawai Kemnaker Tertinggi Tembus Rp33,2 Juta

Anggie Ariesta
tukin Kemnaker resmi naik . (Foto: Ilustrasi/Setkab)

JAKARTA, iNews.id - Pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mendapat kenaikan tunjangan kinerja (tukin). Hal ini diputuskan dalam Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Aturan diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum lengser dari jabatannya atau pada 18 Oktober 2024. Beleid ini merupakan pembaruan atas Perpres Nomor 67 Tahun 2017 dan Perpres 93 Tahun 2018 tentang tukin di Kemnaker.

"Tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti," bunui aturan tersebut, dikutip Rabu (23/10/2024).

Berdasarkan Pasal 2 Perpres tersebut, pegawai Kemnaker akan mendapat tunjangan kinerja setiap bulan selain penghasilan utama mereka.

Tunjangan diberikan dengan mempertimbangkan capaian kinerja masing-masing pegawai sesuai ketentuan berlaku. Sebagai catatan, Menteri Ketenagakerjaan akan mendapat tunjangan kinerja 150 persen dari tunjangan tertinggi.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kemnaker Buka Pendaftaran Mitra MagangHub Batch 2 hingga 31 Agustus

7 hari lalu

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan Status Guru PPPK Paruh Waktu

22 hari lalu

‎Purbaya Bantah Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp16 Juta per Bulan: Kegedean

22 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicopot Sementara dari Status Jaksa, Masih Terima Gaji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal