Pemerintah Usulkan Masa Pensiun Seluruh Prajurit TNI pada Usia 58 Tahun

Ariedwie Satrio
Ilustrasi prajurit TNI. (Foto: Antara)

Dia mengatakan, RUU perubahan atas UU TNI sudah masuk dalam daftar Prolegnas berdasarkan keputusan DPR nomor: 8/DPRRI/II/2021-2022 dan Prolegnas RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024 Nomor Urut 131. 

Bahkan, kata Rodon, pemerintah telah menyelesaikan naskah akademik RUU tentang perubahan atas UU TNI sebagaimana surat Kepala BPHN nomor: PHN-HN02.04-20 tanggal 20 Desember 2019. Pemerintah juga telah melaksanakan pengharmonisasian RUU tentang perubahan atas UU TNI sebagaimana surat Menteri Hukum dan HAM nomor: PPE.PP.01.031389 tanggal 28 Agustus 2019. 

Dalam RUU perubahan atas UU TNI diatur mengenai perubahan usia prajurit dalam melaksanakan dinas keprajuritan menjadi sampai usia paling tinggi 58 tahun. "Bahwa substansi permohonan para pemohon memiliki substansi yang sama dalam usulan Pemerintah melalui RUU perubahan atas UU TNI yang juga telah dituangkan dalam naskah akademik," ucap Rodon.

Diketahui, gugatan masa pensiun TNI dilayangkan lima penggugat. Salah satunya, pensiunan TNI bernama Euis Kurniasih. Mereka menggugat Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU TNI. Dua Pasal itu mengatur soal usia pensiun anggota TNI. 

Pasal-pasal itu menyebut anggota TNI golongan Bintara dan Tamtama pensiun paling lambat pada usia 53 tahun. Sementara itu, anggota TNI golongan Perwira pensiun paling lama pada usia 58 tahun. Lewat gugatan itu, para penggugat meminta MK mengubah ketentuan agar usia pensiun anggota TNI sama dengan usia pensiun anggota Polri.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
17 jam lalu

Kapolri Bertemu Panglima TNI, Kapuspen TNI: Cermin Hubungan Harmonis

20 jam lalu

Kapolri Silaturahmi ke Panglima TNI, Sebut Ada yang Berusaha Pecah Belah TNI-Polri

4 hari lalu

Prabowo: Indonesia Tak Mungkin Makmur kalau Korupsi Masih Merajalela

4 hari lalu

Prabowo Bangga TNI Berkali-kali Juara Menembak, Kalahkan AS hingga Australia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal