Pemerkosaan dan Aborsi Tak Masuk RUU TPKS, Ini Penjelasan Panja DPR

Kiswondari
Gedung DPR/MPR (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemerkosaan dan aborsi tidak dimasukkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Aditya, menjelaskan tidak dicantumkannya dua hal tersebut karena pemerkosaan telah ada di KUHP dan aturan mengenai aborsi juga sudah diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Kebetulan kita kan yang mewakili pemerintah juga, dalam hal ini Wamenkumham juga yang bertanggung jawab terhadap RKUHP. Pemerkosaan memang tidak dimasukkan karena penjelasan beliau ada di RKUHP dan yang kedua aborsi itu ada di Undang-Undang Kesehatan,” kata Willy, Senin (4/4/2022).

Willy menjelaskan, Panja RUU TPKS terus melakukan pembahasan secara marathon. Pada Sabtu (2/4/2022) lalu, Panja membahas sekitar 30 Daftar Investarisasi Masalah (DIM) RUU TPKS, sehingga diharapkan seluruh proses pembahasan akan selesai pada 5 April 2022 mendatang. Pembahasan Panja hari ini adalah mengenai jenis-jenis kekerasan seksual, victim trust fund serta mengenai pencegahan, koordinasi dan pemantauan.

“Ada penambahan materi tentang kekerasan seksual berbasis elektronik, pemaksaan perkawinan, eksploitasi seksual, itu termasuk. Ya sehingga apa yang menjadi catatan selama ini dari banyak pihak itu kita akomodir,” terangnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
All Sport
19 hari lalu

Terungkap! Pelecehan Seksual Atlet Panjat Tebing Pelatnas Terjadi Sejak 2021, dari Masturbasi hingga Pemerkosaan

Soccer
1 bulan lalu

Bintang PSG Achraf Hakimi Akan Diadili atas Dugaan Pemerkosaan di Prancis

Seleb
1 bulan lalu

Dituduh Memerkosa, Rendy Bramantyo Laporkan Balik Cinta Ruhama ke Polda Metro Jaya

Seleb
1 bulan lalu

Dituduh Lakukan Pemerkosaan, Piche Kota Membantah: Siap Hormati Proses Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal