Kemudian, 34.716 desa rawan longsor, 37.497 desa rawan kebakaran hutan dan lahan, 41.236 desa rawan kekeringan serta 47.430 desa rawan banjir.
“Seperti contohnya ada 5.744 desa yang berada di daerah rawan tsunami, kemudian di daerah rawan longsor ada 34.716 desa, dan seterusnya,” ucapnya.
Menurutnya, melalui Peraturan Kepala (PERKA) BNPB Nomor 1 Tahun 2012 dibentuklah Desa Tangguh Bencana. “Di BNPB desa tangguh bencana ini dimulai setelah Perka BNPB Nomor 1 Tahun 2012. Perka ini kemudian lebih masif lagi dilakukan setelah adanya Deklarasi Yogya,” katanya.
Setiap desa yang telah mempunyai Desa Tangguh Bencana ini, kata dia akan memiliki rapor ketangguhan bencana. “Setiap desa yang berada di wilayah rawan bencana akan memiliki rapor penilaian ketangguhan desa. Upaya ini dilakukan sebelum BNPB ataupun BPBD mengintervensi ketangguhan di desa tersebut,” ucapnya.